Pertanyaan yang sering diajukan :

Q. Bagaimana cara mengurus KTP untuk pemula?

A. Pemohon yang akan mengajukan datang langsung ke petugas perekaman KTP (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan) dengan membawa fotokopi Kartu keluarga (KK) dan fotokopi akta kelahiran

Q. Apakah bisa Cetak KTP Rusak/hilang luar domisili ?

A. Bisa , dengan cara membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan KTP yg rusak/ hilang diserahkan kepada petugas yang ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Q. Apakah syarat untuk pengurus an KIA ?

A. Mengisi formulir dan dilampiri fc Akte lahir anak , fc KK KTP orang tua dan pas foto 3x4 untuk anak umur 5 tahun keatas

Q. Apa Saja Persyaratan Pecah Kartu Keluarga ?

A. Melampirkan KK,KTP Buku/Akta Nikah Jika Sudah Menikah

Q. Bagaimana bila Kartu Keluarga rusak atau hilang ?

A. Pengajuan Cetak Ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang dapat dilakukan secara di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan /atau kk yang rusak

Q. Bisakah membuat akta kelahiran jika orang tua tidak memiliki surat nikah / akta kawin atau ibu masih di bawah umur?

A. Bisa, dengan melampirkan ; Surat kelahiran asli dari dokter / bidan / Rumah Sakit / penolong kelahiran KK dan KTP-el ibu kandung Surat Pertanggungjawaban Mutlak Pasangan Suami dan Istri Surat Keterangan Anak Seorang Ibu KTP Elektronik 2 orang saksi