Pertanyaan yang sering diajukan :
- Bagaimana cara mengurus KTP untuk pemula?
- Apakah bisa Cetak KTP Rusak/hilang luar domisili ?
- Apakah syarat untuk pengurus an KIA ?
- Apa Saja Persyaratan Pecah Kartu Keluarga ?
- Bagaimana bila Kartu Keluarga rusak atau hilang ?
- Bisakah membuat akta kelahiran jika orang tua tidak memiliki surat nikah / akta kawin atau ibu masih di bawah umur?
Q. Bagaimana cara mengurus KTP untuk pemula?
A. Pemohon yang akan mengajukan datang langsung ke petugas perekaman KTP (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan) dengan membawa fotokopi Kartu keluarga (KK) dan fotokopi akta kelahiran
Q. Apakah bisa Cetak KTP Rusak/hilang luar domisili ?
A. Bisa , dengan cara membawa Fotocopy Kartu keluarga (KK) dan KTP yg rusak/ hilang diserahkan kepada petugas yang ada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Q. Apakah syarat untuk pengurus an KIA ?
A. Mengisi formulir dan dilampiri fc Akte lahir anak , fc KK KTP orang tua dan pas foto 3x4 untuk anak umur 5 tahun keatas
Q. Apa Saja Persyaratan Pecah Kartu Keluarga ?
A. Melampirkan KK,KTP Buku/Akta Nikah Jika Sudah Menikah
Q. Bagaimana bila Kartu Keluarga rusak atau hilang ?
A. Pengajuan Cetak Ulang Kartu Keluarga karena rusak atau hilang dapat dilakukan secara di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan dengan melampirkan surat kehilangan dari kepolisian dan /atau kk yang rusak
Q. Bisakah membuat akta kelahiran jika orang tua tidak memiliki surat nikah / akta kawin atau ibu masih di bawah umur?
A. Bisa, dengan melampirkan ; Surat kelahiran asli dari dokter / bidan / Rumah Sakit / penolong kelahiran KK dan KTP-el ibu kandung Surat Pertanggungjawaban Mutlak Pasangan Suami dan Istri Surat Keterangan Anak Seorang Ibu KTP Elektronik 2 orang saksi