VISI
“TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU PELAYANAN PRIMA”
adapun Visi tersebut diatas
terbentuk dapat diuraikan sebagaimana berikut :
TERTIB ADMINISTRASI
KEPENDUDUKAN, mempunyai pengertian penataan dan penertiban dalam
penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan
serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor
lain. Sehingga dalam hal ini tertatanya secara valid dan akurat dokumen
kependudukan bagi penduduk Kabupaten Bintan sebagai hak dan kewajiban sebagai
warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.
PELAYANAN PRIMA, mempunyai pengertian salah satu usaha yang dilakukan pemerintah untuk pelayanan Masyarakat (publik) dengan sebaik-baiknya, dapat memberikan harapan dan kepuasan dalam memenuhi kebutuhan, keinginan serta berstandar kualitas.
1. Tertibnya data base kependudukan berbasis NIK Nasional dan
pelayanan dokumen kependudukan, terwujudnya pemberian NIK pada setiap penduduk,
koneksitas NIK dengan identitas kependudukan dan tersediannya regulasi daerah
tentang administrasi kependudukan serta terwujudnya perncanaan dan keserasian
kebijakan kependudukan.
2. Terbangunnya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK)
untuk pelayanan Kependudukan di Kecamatan, Kelurahan dan desa, serta
terlaksanannya tertibnya administrasi kependudukan dengan tersediannya
informasi dan data kependuduk yang akurat dan terpadu;
3. Mengembangkan Pranata hukum, kelembagaan, Peningkatan kualitas
implementasi kebijakan dan cakupan fasilitas pelaksanaan & pengelolaan
informasi kependudukan;
4. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung serta meningkatkan
Kualitas Sumber Daya Aparatur professional memiliki integritas tinggi dalam
menyelenggarakan administrasi kependudukan.