Visi & Misi

VISI


TERTIB ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN MENUJU PELAYANAN PRIMA”

adapun Visi tersebut diatas terbentuk dapat diuraikan sebagaimana berikut :

TERTIB ADMINISTRASI  KEPENDUDUKAN, mempunyai pengertian   penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi  kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. Sehingga dalam hal ini tertatanya secara valid dan akurat dokumen kependudukan bagi penduduk Kabupaten Bintan sebagai hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik dan bertanggung jawab.

PELAYANAN PRIMA,  mempunyai pengertian  salah satu usaha yang dilakukan pemerintah  untuk pelayanan Masyarakat (publik) dengan sebaik-baiknya, dapat memberikan harapan dan  kepuasan  dalam memenuhi kebutuhan, keinginan serta berstandar kualitas.


MISI


1. Tertibnya data base kependudukan berbasis NIK Nasional dan pelayanan dokumen kependudukan, terwujudnya pemberian NIK pada setiap penduduk, koneksitas NIK dengan identitas kependudukan dan tersediannya regulasi daerah tentang administrasi kependudukan serta terwujudnya perncanaan dan keserasian kebijakan kependudukan.


2. Terbangunnya sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) untuk pelayanan Kependudukan di Kecamatan, Kelurahan dan desa, serta terlaksanannya tertibnya administrasi kependudukan dengan tersediannya  informasi dan data kependuduk yang akurat dan terpadu;


3. Mengembangkan Pranata hukum, kelembagaan, Peningkatan kualitas implementasi kebijakan dan cakupan fasilitas pelaksanaan & pengelolaan informasi kependudukan;


4. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung serta meningkatkan Kualitas Sumber Daya Aparatur professional memiliki integritas tinggi dalam menyelenggarakan administrasi kependudukan.

© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan