PEMKAB BINTAN TEKEN KERJASAMA DENGAN RJSKO ENGKU HAJI DAUD, URUS DOKUMEN BAYI KINI MAKIN MUDAH
Bintan – Pemerintah Kabupaten Bintan terus mendorong kemudahan layanan administrasi kependudukan bagi masyarakat. Salah satu langkah terbarunya adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkab Bintan dan Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Engku Haji Daud, yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Agustus 2025 pukul 13.30 WIB di Kantor Bapperida Kabupaten Bintan.PKS ini ditandatangani langsung oleh Bupati Bintan, Robby Kurniawan, dan Direktur RSJKO Engku Haji Daud, dr. Asep Guntur Saptari. Melalui kerja sama ini, setiap bayi yang lahir di RSJKO akan langsung diproses untuk penerbitan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) baru tanpa perlu pengurusan terpisah oleh orang tua.Langkah ini merupakan bagian dari penguatan inovasi pelayanan jemput bola administrasi kependudukan di Kabupaten Bintan. Sebelumnya, layanan serupa telah lebih dahulu diterapkan di RSUD Bintan, Ikatan Bidan Indonesia Cab. bintan dan Puskesmas Kelong.Dengan bergabungnya RSJKO Engku Haji Daud dalam skema kerja sama ini, cakupan layanan adminduk sejak lahir di Kabupaten Bintan semakin luas dan merata. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan sejak dini serta menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan tanpa biaya.





© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan