KAKEKKU DATANG
“Kartu
Keluarga ku Data Ulang”
Ayo bagi masyarakat Bintan, agar
dokumenmu tidak terkendala dalam pengurusan Administrasi Publik, mari
kita ikuti program KAKEKKU
DATANG, kita perbarui data kita setiap terjadi perubahan elemen
data pada Kartu Keluarga.
Cukup lengkapi beberapa atau salah
satu dari persyaratan-persyaratan berikut (Tergantung elemen data yang ingin
diperbarui) :
1.
Kartu keluarga
2.
Akta Kelahiran (Bagi yang belum memiliki, urus dong, gampang
kok.!)
3.
Ijazah terakhir
4.
Buku nikah atau Akta perkawinan
5.
Surat keterangan golongan darah dari instansi kesehatan
6.
Akta perceraian ( Bagi yang sudah bercerai )
7.
Surat keterangan kematian (bagi anggota keluarga yang sudah
meninggal dunia tetapi belum memiliki akta kematian)
8.
Surat keterangan atau ID perusahaan tempat bekerja
Lalu, datangi kecamatan terdekat
untuk dilaporkan. dengan memberikan nomor kontak atau e-mail kepala keluarga
pada petugas kecamatan.
Kartu Keluarga yang memiliki fitur
Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan akan segera kami kirim sesuai kontak
melalui Whatsapp atau E-mail yang didaftarkan,
Kartu Keluarga bisa dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS putih 80
gram.