Disdukcapil kabupaten bintan berhasil meraih predikat nilai A-
Disdukcapil kabupaten bintan berhasil meraih predikat nilai A- dengan Indeks nilai 4,01 dalam hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang dilakukan oleh Kementrian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Republik Indonesia untuk tahun 2022.
Hasil ini menunjukkan komitmen Disdukcapil bintan untuk terus meningkatkan kinerja agar bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ada di kabupaten bintan
Untuk diketahui, pelaksanaan evaluasi pelayanan publik menekankan penilaian pada enam aspek yang mendorong unit penyelenggara pelayanan publik untuk dapat memberikan layanan yang prima.
Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017, enam aspek tersebut adalah kebijakan pelayanan, profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik