DISDUKCAPIL BINTAN JALIN KERJASAMA DENGAN DINAS PENDIDIKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Dalam rangka untuk mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat
bintan khususnya pada jenjang pendidikan menengah dalam pengurusan pendaftaran
dan Perekaman KTP elektronik di Kabupaten Bintan. Maka, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan dan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau
mengadakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pendaftaran dan
perekaman KTP Elektronik bagi pemilih pemula jenjang pendidikan menengah di
Kabupaten Bintan. Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilaksanakan
pada hari Kamis , 18 Agustus 2022 dan berlaku sampai 3 tahun ke depan.
Dengan adanya perjanjian kerjasama ini diharapkan, dapat memberikan
kemudahan bagi siswa dalam mengurus dokumen kependudukan dan memperoleh
informasi tentang kebijakan Administrasi kependudukan dan juga dalam hal
percepatan perekaman KTP elektronik. Yang menjadi objek Perjanjian Kerja Sama
ini yaitu siswa SMA dan SMK Negeri dan Swasta di Kabupaten Bintan
Setelah penandatanganan kerjasama ini dilakukan, Disdukcapil Kabupaten
Bintan akan mengunjungi SMA dan SMK yang ada di Kabupaten Bintan untuk
melakukan perekaman kepada siswa yang sudah berumur diatas 16 tahun.
Disdukcapil Kabupaten Bintan juga akan langsung melakukan pencetakan KTP
elektronik bagi siswa/ siswa yang sudah berumur 17 tahun. Diharapkan KTP yang
telah dicetak dan dibagikan bisa dimanfaatkan sebaik baiknya untuk keperluan
masyarakat Kabupaten Bintan terutama agar bisa berpartisipasi politik dalam
pilkada serentak dan pemilu pada tahun 2022 mendatang.