Berita

DISDUKCAPIL BINTAN GELAR SOSIALISASI PEMANFAATAN DATA KEPENDUDUKAN UNTUK OPD DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BINTAN

Berita
Kamis, 13 Juli 2023
Disdukcapil Bintan lakukan Sosialisasi tentang Pemberian Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan untuk OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bintan. Sosialisasi ini dilaksanakan di Ruang Rapat 2 Kantor Bupati Bintan. Kegiatan Sosialisasi ini dimulai pukul 09.30 wib dan di buka oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan Bapak Herwandi, S.Sos., M.M yang hadir memberikan sambutan.
Dalam Sambutannya Bapak Herwandi, S.Sos., MM mengatakan “Acara Sosialisasi yang kita adakan pada hari ini memiliki tujuan yang sangat penting, yaitu untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang manfaat dan tujuan dari Pemanfaatan Data Kependudukan serta agar OPD di Kabupaten Bintan bisa mendapatkan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan berdasarkan Permendagri nomor 102 tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan.
Kemudian acara dilanjutkan dengan presentasi yang di berikan oleh Bapak Wira Adi Dharma, S.AP yang berasal dari Bidang Pemanfaatan Data Kependudukan dan Inovasi Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bintan. Dalam materi nya di jelaskan bahwa “ Pemanfaatan data Kependudukan dalam sosialisasi kali ini merupakan aktivitas yang dilakukan untuk memberikan Hak Akses Data Kependudukan oleh Menteri dalam negeri kepada Lembaga pengguna dalam rangka  Pelayanan Publik, Perencanaan Pembangunan, alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi dan Penegakan Hukum Serta Pencegahan Kriminal”. Kemudian disampaikan pula Hak Akses Pemanfaatan data itu sangat bermanfaat apabila di miliki oleh OPD di Kabupaten Bintan seperti untuk Verifikasi dan validasi data kependudukan sasaran layanan kegiatan di masing-masing OPD, Mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, Mencegah Kejahatan (Pemalsuan Data, Dokumen dan Identitas) serta mencegah Bantuan/ Program pemerintah yang tidak tepat sasaran/ bukan penduduk Kabupaten Bintan.
Kemudian Dilanjutkan dengan pemberian materi tentang syarat dan tata cara bagi OPD di lingkungan Kabupaten Bintan Untuk Mendapatkan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan. Bahkan Tim dari Bidang Pemanfaatan data dan Inovasi Pelayanan siap untuk melakukan kunjungan ke masing-masing OPD untuk membantu memberikan bimbingan agar setiap OPD bisa mendapatkan Hak Akses Pemanfaatan Data.
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan